Halaman

Rabu, 03 Januari 2024

Menghitung Angka Kredit Konversi dari SKP

 



Penilaian angka kredit jabatan fungsional yang semula (disebut angka kredit konvesional), dilaksanakan mengacu Permenpan di masing-masing JFK dan diakumulasikan dalam setiap jenjang jabatan dan tugas jabatan. Angka kredit (AK) tersebut terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang.

Dalam pembaruan penilaian angka kredit saat ini digunakan metode integrasi. Dalam penilaian angka kredit terbaru dilakukan dengan fokus kepada tugas jabatan, pengembangan profesi dan kegiatan penunjang. Dengan demikian, unsur-unsur yang selama ini terpecah-pecah di beberapa entitas akan digabung ke dalam satu tugas jabatan. Tugas jabatan menjadi unsur satu-satunya (dipakai 100%) untuk kenaikan pangkat. Terdapat syarat-syarat dalam pengembangan profesi untuk kenaikan jenjang yaitu pada kenaikan jenjang penyelia ke jenjang ahli madya dan ke jenjang ahli utama.

Kebaruan dalam Permenpan 1 Tahun 2023 yang lain adalah ketika akan dilakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi, terdapat nilai-nilai dasar yang menjadi pengurang dari angka kredit konvesional yang cukup besar. Tabel tersebut menjadi acuan dalam pengelolaan JFK juga untuk penyesuaian dari AK Konvensional ke Integrasi. Alat bantunya dengan aplikasi “Dispakati” dari BKN.

Penilaian AK metode konversi yang diatur dalam Permenpan 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 menggunakan SKP. Untuk mempermudah membuat PAK Konversi dari SKP, izinkan saya berbagi aplikasi sederhana untuk membuat PAK Konversi dar SKP. Semoga aplikasi sederhana ini dapat bermanfaat. Terima kasih atas atensinya, salam edukasi

PAKAI YANG INI YA!!!! LEBIH LENGKAP, BISA UNTUK BEBERAPA TAHUN. LOGO JUGA BISA DIGANTI SESUAI DAERAH MASING2

👉👉👉👉👉 APLIKASI PAK KONVERSI AKUMULATIF

BAGI YANG MAU MENGGANTI LOGO KAB/KOTA, BISA KLIK KANAN PADA LOGO, LALU CHANGE PICTURE

JANGAN ASAL MENGISI KALAU BELUM PAHAM, LIHAT VIDEO YUTUBE DENGAN SEKSAMA. DARI HASIL WA, BANYAK KEKURANGAN SAAT MENGISI DATA.

LINK YUTUBE 

YUTUBE PAK AKUMULATIF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar